Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti kesalahan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) di naskah hukum jawaban sengketa Pileg 2024. Suhartoyo mengatakan meski kesalahannya kecil, tetapi sebenarnya menunjukkan kinerja dari KPU.
Mulanya Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh, menyampaikan kesalahan arti singkatan pada petitum di perkara bernomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kuasa Hukum KPU menulis DPRD tanpa menyertakan kata rakyat di dalamnya.
“Ini terkait dengan permohonan 59 ini, Pak Hasyim, di dalam petitum masih salah juga ini penulisan keputusan KPU 360 ini. Ini kata DPRD selalu; Dewan Perwakilan Daerah he-he-he, itu nanti tolong dicermati,’ ujar Hakim Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2025).
Daniel mengatakan Hakim Ketua juga sudah mengingatkan terkait kesalahan kuasa hukum KPU dalam naskah hukum. Dia menyebut terhitung sudah ada lima kesalahan dari KPU sejak kemarin, Selasa (7/5).
“Kemarin itu ada tiga yang kesalahan, hari ini dua ya. Tadi yang pertama sudah diakui sendiri tapi saya lihat masih ditemukan lagi di 59 ini. Nanti bisa dicermati untuk yang lainnya,” kata dia.
Hakim Suhartoyo kembali mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk memerhatikan kuasa hukum yang dipilih dalam sengketa. Dia menyebut semestinya ada semacam bimbingan teknis ke seluruh kuasa hukum supaya format yang disampaikan ke MK serupa.
“Ya itu catatan anu, apa, penting Pak Ketua KPU karena ke depan nanti dalam merekrut lawyer-lawyer yang mewakili kepentingan KPU itu kan bisa di Bimtek. Supaya satu pandangan dan satu format template jawaban termohon sehingga termasuk tadi yang bagian-bagian estetika tadi itukan penting itu,” kata Suhartoyo.
“Kelihatannya sederhana, tapi itu menunjukkan bahwa bagaimana kinerja KPU secara komprehensif sebenarnya. Tidak apa-apa silakan nanti (dievaluasi),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Suhartoyo juga sempat menyentil Kuasa Hukum KPU lantaran tak rapi saat membuat draft hukum. Ia mengatakan bagian estetika dalam naskah mencerminkan profesionalitas pihak termohon.
sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7331596/hakim-mk-kritik-pengacara-kpu-salah-tulis-di-naskah-hukum-sederhana-tapi.