Bandarlampung, fajar-news.com – Walikota Bandar Lampung , terbikan Surat Edaran (SE) Nomor 420/475/III.01/2021 tentang Perpanjangan Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid – 19 di Kota Bandar Lampung. (29/3/21). (Em)
Latest article
Kodim 0429/Lamtim Siapkan Pojok Baca Dan Wifi Gratis Bagi Siswa Siswi
Lampung Timur fajar-news.com - kabar gembira bagi siswa siswi yang masih mengikuti pembelajaran di sekolah bisa menikmati Saluran jaringan wivi geratis bagi...
Guru Honorer Di SMKN 1 Belum Terbayar Kemana Dana BOS 2020
Lampung Tengah fajar-news.com - ujangan insentif guru honorer di SMK.N.1,Terbanggi besar kabupaten Lampung tengahTer endus oleh wartawan,belum di bayarkan oleh pihak penerima...
Polres Tanggamus Siap Pelayanan SIM Online
Tanggamus, fajar-news.com - Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan khusus untuk pembuatan...